Loizidou v. Turkey adalah sebuah perkara yang terkait dengan hak pengungsi untuk kembali ke tempat tinggal mereka.[1] Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia memutuskan bahwa seorang pengungsi Yunani Siprus yang bernama Titina Loizidou punya hak untuk kembali ke tempat tinggalnya. Menurut mahkamah ini, Turki telah melanggar hak asasi Loizidou yang dijamin dalam Pasal I Protokol I Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, dan pemerintah Turki patut membayar ganti rugi kepadanya. Turki awalnya mengabaikan putusan ini.[2]
Latar belakang
Pada 22 Juli 1989, seorang warga Siprus yang bernama Loizidou menuntut Turki di Mahkamah Eropa. Ia diwakili oleh pengacara Yunani Siprus yang bernama Achilleas Demetriades. Loizidou terpaksa mengungsi dari rumahnya saat Turki menyerang Siprus pada tahun 1974. Dalam kurun waktu 20 tahun sesudahnya, ia mencoba kembali ke rumahnya di Kyrenia, tetapi ia tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Siprus yang diduduki Turki (Republik Turki Siprus Utara).
Referensi
Pranala luar