Lembaga Penilai Harga Efek

Lembaga Penilai Harga Efek atau juga dikenal dengan istilah asing " Bond Pricing Agency" adalah suatu lembaga independen yang menjalankan perannya dalam menyediakan suatu acuan harga wajar atas obligasi guna memudahkan investor dalam memastikan nilai dari investasinya.

Lembaga ini haruslah independen, dalam artian bahwa lembaga ini tidak dikuasai oleh suatu pihak tertentu sebagai pemegang kendali dimana pembentukan lembaga ini dalam rangka mendorong terciptanya mekanisme pembentukan harga dan likuiditas pasar efek dan sukuk serta surat berharga lainnya secara objektif, independen, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat dijadikan acuan oleh pemodal dalam bertransaksi Efek serta mengatasi kesulitan penentuan harga pasar (mark to market) atas obligasi yang tidak likuid / tidak aktif diperdagangkan.

Transaksi obligasi banyak dilakukan diluyar bursa (over the counter) sehingga tidak ada suatu harga resmi yang dipublikasikan, sehingga untuk itu diperlukan adanya suatu lembaga independen dan kredibel yang mempunyai fungsi melakukan penilaian terhadap harga efek bersifat utang), sukuk serta surat berharga lainnya.

Di Indonesia

Dalam rangka memenuhi komitmen Pemerintah untuk meningkatkan likuiditas dan stabilitas pasar obligasi sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang "kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah, maka pada hari Rabu, 19 September 2007, Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)menerbitkan satu peraturan baru, yaitu Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-329/BL/2007 tanggal 19 September 2007.

Adapun pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam Peraturan dimaksud antara lain sebagai berikut:

  1. Tata Cara Pendirian Lembaga Penilaian Harga Efek.
  2. Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) dalam melakukan kegiatannya wajib untuk melakukan penetapan harga pasar wajar efek bersifat utang dan sukuk secara objektif, independen, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Modal disetor LPHE paling kurang Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
  4. Kepemilikan saham LPHE untuk setiap badan hukum di bidang keuangan paling banyak 10 % dan untuk badan hukum selain di bidang keuangan dibatasi paling banyak 20%, kecuali kepemilikan saham LPHE oleh Organisasi Regulator Mandiri (Self Regulated Organization) yaitu secara bersama-sama dapat memiliki 50%.
  5. Anggota dewan direksi dan komisaris wajib memenuhi persyaratan-persyaratan antara lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing antara lain memiliki pengetahuan di bidang Efek bersifat Utang dan Sukuk serta surat berharga lainnya.
  6. LPHE wajib antara lain:
    • memiliki rencana bisnis dan strategi yang andal dari perspektif domestik dan regional;
    • menyusun perencanaan untuk terus memperbaiki transparansi pasar, promosi, dan edukasi pasar Efek bersifat utang, sukuk dan atau surat berharga lainnya secara menyeluruh;
    • menentukan secara wajar besaran biaya jasa penetapan harga pasar wajar [[efek (keuangan)|efek Bersifat Utang dan Sukuk dan jasa tambahan lainnya yang diberikan serta mengembangkan struktur biaya jasa yang jelas dan konsisten dan harus mengungkapkannya kepada pelanggan;
    • mempunyai tenaga ahli antara lain yang berpengalaman dalam perdagangan efek bersifat utang, sukuk dan surat berharga lainnya atau dalam bidang yang terkait pada penilaian harga efek bersifat utang, sukuk, dan atau surat berharga lainnya; dan
    • memiliki sekurang-kurangnya fungsi-fungsi penetapan harga, teknologi informasi, pengawasan internal dan pengaduan, dan riset dan pengembangan.
  7. LPHE dilarang memberikan rekomendasi kepada Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.
  8. LPHE wajib berdomisili dan melaksanakan operasionalnya di Indonesia

Lihat pula

Pranala luar