Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX (disingkat LLDikti IX) adalah satuan kerja dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.[1]

LLDikti Wilayah IX
lldikti9.id

Sejarah

Lembaga ini memulai sejarahnya pada tahun 1968 saat Kementerian Pendidikan Nasional mengangkat Rektor Universitas Hasanuddin saat itu, Muhammad Natsir Said, sebagai Koordinator Perguruan Tinggi untuk wilayah Sulawesi dan Maluku. Pada tahun 1972, Kementerian Pendidikan Nasional menetapkan nama organisasi ini sebagai Koordinasi Perguruan Tinggi Wilayah VII (Koperti Wilayah VII) dengan wilayah kerja meliputi Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya. Pada tahun 1976, nama dari organisasi ini diubah menjadi Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VII (Kopertis Wilayah VII).

Pada dekade 1980-an, nama dari organisasi ini diubah menjadi Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX (Kopertis Wilayah IX), dengan wilayah kerjanya tidak diubah. Pada dekade 1990-an, wilayah kerja dari organisasi ini diubah menjadi hanya meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara. Pada tahun 2018, nama dari organisasi ini diubah menjadi seperti sekarang.[2] Pada tahun 2020, wilayah kerja dari organisasi ini diubah menjadi hanya meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.[3]

Kelolaan

Hingga bulan Maret 2009, terdapat 320 unit perguruan tinggi swasta di wilayah kerja dari organisasi ini, yakni di Sulawesi Selatan sebanyak 190 unit, Sulawesi Tenggara sebanyak 31 unit, Sulawesi Tengah sebanyak 26 unit, Sulawesi Utara sebanyak 46 unit, Gorontalo sebanyak 11 unit, dan Sulawesi Barat sebanyak 17 unit.

Tugas dan Fungsi LLDikti

  • Tugas

LLDikti mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.

  • Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, LLDikti menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;
  • pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
  • pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;
  • pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;
  • pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
  • pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi;
  • pelaksanaan kerja sama;
  • pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan
  • pelaksanaan administrasi.

Lihat juga

Referensi

  1. ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 1 Agustus 2024. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2018" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 2 Agustus 2024. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2020" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 2 Agustus 2024. 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41