Dalam ilmu politik, krisis konstitusional adalah sebuah masalah atau konflik dalam fungsi pemerintahan dimana konstitusi politik atau hukum pemerintahan fundamental lainnya dianggap tak dapat menyelesaikan masalah. Krisis semacam itu timbul dari berbagai kemungkinan sebab. Contohnya, konstitusi gagal memberi jawaban yang dapat diterima untuk situasi spesifik; konstitusi dapat dianggap diterima namun secara politik tak mampu diterapkan; lembaga-lembaga pemerintah sendiri kurang dapat atau gagal untuk menghimpun apa yang hukum tersebut nyatakan; atau para pejabat dalam pemerintah dapat membenarkan penghindaran kesepakatan dengan masalah serius yang berbasis pada pendaftaran yang terlalu sempit terhadap hukum tersebut.[1][2]
Lihat pula
Referensi