Sebuah koridor udara adalah suatu wilayah udara khusus tempat sebuah pesawat terbang harus tetap berada di sana selama perhentiannya melintasi daerah tertentu. Koridor udara diberlakukan berdasarkan persyaratan militer atau diplomatik. Selama Blokade Berlin, misalnya, pilot-pilot yang terbang melintasi wilayah udara Jerman yang diawasi Soviet diminta mempertahankan posisi tertentu di dalam koridor udara yang ditetapkan oleh komandan bertugas dalam penyaluran udara. Penerbangan selanjutnya, militer dan sipil, antara Jerman Barat dan Berlin selama Perang Dingin diminta tetap berada pada koridor khusus atau jika tidak, risikonya ditembak jatuh.
Koridor udara tidak sama dengan jalur udara. Jalur udara adalah bantuan navigasi yaitu ketika pilot boleh keluar jalur ketika kondisi tidak memungkinkan, sementara tetap terbang di koridor udara khusus adalah kewajiban.