Konvensi tentang hak politik wanita merupakan sebuah pemufakatan atau kesepakatan yang berisi tentang hak-hak politik yang dimiliki oleh wanita. Hak politik yang dimaksud adalah sebuah hak dasar yang melekat kepada seseorang yang berhubungan dengan hak untuk memilih, hak dipilih, hak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik, hak memegang jabatan umum dan hak untuk ikut serta dalam mengatur kepentingan yang berhubungan dengan negara atau pemerintah. Konvensi tentang hak politik wanita ini dimaksudkan agar terciptanya kesetaraan hak berpolitik antara laki-laki dan perempuan.[1] Pembahasan tentang hak politik wanita dilakukan dalam beberapa konvensi, perjanjian, atau juga tertuang dalam undang-undang yang mengaturnya. Konvensi yang digelar pun tidak hanya berskala nasional, namun juga diselenggarakan secara internasional.[2]
Referensi
- ^ developer, mediaindonesia com (2020-11-26). "Hak Konstitusi Perempuan untuk Berpolitik". mediaindonesia.com. Diakses tanggal 2021-06-30.
- ^ Hidayah, Siti Nurul. "Keterwakilan Perempuan dalam Politik". detiknews. Diakses tanggal 2021-06-30.