Konvensi Regulasi Perburuan Paus Internasional adalah sebuah perjanjian lingkungan hidup internasional yang ditandatangani pada 1946.[2] Konvensi tersebut mengatur kegiatan komersial dan saintifik dari perburuan paus terhadap delapan puluh sembilan negara anggota.
Referensi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: