Konstitusi Pakistan

Konstitusi Republik Islam Pakistan (Urdu: آئین پاکستان), juga dikenal sebagai Konstitusi 1973 adalah hukum tertinggi Pakistan.[1] Dirancang oleh pemerintahan Zulfiqar Ali Bhutto, dengan bantuan tambahan dari partai-partai oposisi di negara tersebut, konstitusi tersebut disetujui oleh Parlemen pada 10 April dan diratifikasi pada 14 Agustus 1973.[2]

Referensi

  1. ^ Abiad, Nisrine (2008). Sharia, Muslim states and international human rights treaty obligations : a comparative study. London: British Institute of International and Comparative Law. hlm. 96–200. ISBN 978-1-905221-41-7. 
  2. ^ Enterprise Team (1 June 2003). "The Constitution of 1973'". The Story of Pakistan. The Story of Pakistan. Diakses tanggal 15 October 2011. 

Lihat juga

Pranala luar