Konstitusi Maladewa adalah undang-undang tertinggi di negara Maladewa. Konstitusi ini menjadi landasan hukum untuk negara Maladewa, menetapkan hak dan kewajiban warganya, serta menetapkan struktur pemerintahan Maladewa. Konstitusi Maladewa yang berlaku saat ini disahkan oleh Presiden Maumoon Abdul Gayyoom pada 7 Agustus 2008 dan menggantikan Konstitusi 1998.
Sejarah
Konstitusi tertulis pertama di Maladewa disahkan pada 22 Desember 1932 pada tahun ketiga puluh kekuasaan Sultan Mohamed Shamsudeen Iskandar III.
Amandemen
No.
|
Amandemen
|
Berlaku sejak
|
Tujuan
|
1
|
Mengamandemen Pasal 109.
|
25 Juni 2015 [1]
|
Mengubah batas usia orang yang dapat menjadi Presiden menjadi minimal 30 tahun dan maksimal 65 tahun.[2][3]
|
Catatan kaki
Pranala luar