Konstitusi Sementara atau Konstitusi Interim adalah hukum dasar Afrika Selatan dari pemilihan umum non-rasial pertama pada 27 April 1994 hingga digantikan oleh konstitusi final pada 4 Februari 1997. Sebagai konstitusi transisi, konstitusi ini memerlukan Parlemen yang baru terpilih juga berfungsi sebagai majelis konstituen untuk mengadopsi konstitusi final. Konstitusi ini memberikan ketentuan untuk restrukturisasi besar-besaran pemerintahan sebagai akibat dari penghapusan apartheid. Ini juga memperkenalkan piagam hak-hak yang tertanam yang dapat diuji terhadap legislasi dan tindakan pemerintah, dan menciptakan Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan pemeriksaan yudisial yang luas.
Pranala luar