KonosemenKonosemen adalah daftar muatan kapal, atau sebuah dokumen yang menentukan syarat-syarat kontrak antara pengirim dan maskapai pelayaran.[1] Konosemen berupa formulir yang dikeluarkan oleh maskapai dan dilengkapi oleh pengirim.[1] Konosemen berfungsi sebagai dokumen kepemilikan, kontrak pengangkutan, dan tanda terima barang.[1] Konosemen mencakup dua hal kepentingan, yakni kepentingan perniagaan, dan kepentingan pengangkutan barang yang disebut dalam konosemen yang bersangkutan.[2] Konosemen berfungsi sebagai tanda bukti penerimaan barang dan juga sebagai surat berharga yang dapat diperjualbelikan.[2] Setiap pemegang konosemen berhak menuntut penyerahan barang dimanapun barang itu berada yang disebutkan di dalam konosemen yang bersangkutan.[2] Berdasarkan Pasal 504 KUHD, konosemen diterbitkan oleh pengangkut, tetapi dalam Pasal 505 KUHD, nakhoda juga berhak menerbitkan konosemen.[2] FungsiKonosemen memiliki tiga fungsi sebagai berikut: 1. Tanda terima barang atau muatan Dalam konosemen dinyatakan bahwa barang telah dimuat di kapal.[2] 2. Dokumen kepemilikan Pemegang konosemen merupakan pihak yang atas penyerahan barang disebut dalam konosemen di pelabuhan tujuan.[2] 3. Kontrak pengangkutan Konosemen berfungsi sebagai kontrak antara pengangkut dan pengirim barang.[2] Referensi
|