Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/1983 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia yang dikeluarkan pada Maret 1983. Menurut ketetapan ini, "Majelis berketetapan untuk mempertahankan Undang-Undang Dasar 1945, tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadapnya serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekwen." Selain itu, ketetapan ini juga menyatakan bahwa apabila MPR ingin mengusulkan amendemen undang-undang dasar, maka MPR harus menugaskan presiden/mandataris untuk menyelenggarakan sebuah referendum. Menurut Nadirsyah Hosen, pasal yang berisi tentang penyelenggaraan referendum untuk mengubah undang-undang dasar tidak sejalan dengan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 pada saat itu, karena pasal ini sama sekali tidak menyebut soal referendum.[1]
Referensi