Ketaro Adat Lappung adalah buku yang berisi aturan adat masyarakat Lampung Pepadun. Berisi aturan-aturan adat yang berlaku dalam masyarakat mengenai tata cara perkawinan, hukuman bagi pelaku kejahatan, denda adat, dan pengangkatan penyimbang adat.
Terdapat tiga bagian pokok dari buku ini yaitu petunjuk tata cara adat mengangkat orang di luar suku Lampung untuk "menjadi" orang Lampung (angkon/angken). Selanjutnya tentang peraturan hukum adat tertulis (Cepalo 12 dan Cepalo 80) yang mencirikan kepribadian orang Lampung (Piil Pesengirei). Terakhir, tentang asal-usul keturunan mulai dari Tali Tunggal sampai dengan awal abad ke-19 yang berada di wilayah Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Lampung Utara.
Buku Ketaro Adat Lappung masih relevan dalam kehidupan masyarakat Lampung saat ini. Pelestarian adat budaya dan nilai-nilai yang terkandung sangat perlu untuk warisan anak cucu khususnya masyarakat Lampung.[1]
Rujukan
- ^ Dwiari Ratnawati, Lien (2018). Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2018. Jakarta: Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia. hlm. 97.