Kenduri Sko adalah rangkaian acara adat berupa peringatan (kenduri) yang dilaksanakan oleh masyarakat suku Kerinci di Provinsi Jambi. Acara ini juga disebut dengan istilah Kenduri Pusako (Pusaka).[1] Istilah sko berasal dari kata saka berarti keluarga atau leluhur dari pihak ibu dan biasa disebut dengan khalifah ngan dijunnung dan waris yang dijawab. Sko sendiri dibagi menjadi sko tanah dan sko gelar, dimana sko gelar dapat diberikan oleh ibu kepada saudara laki-laki dari pihak ibu (mamak).
Pada acara ini terdapat dua agenda pokok yaitu acara untuk menurunkan dan menyucikan benda-benda pusaka, dan acara untuk mengukuhkan pada orang yang akan menerima gelar adat.[2] Acara penurunan benda pusaka biasanya dilaksanakan tiap setahun sekali, atau 5-10 tahun sekali, bahkan 25 tahun sekali.[1] Di daerah Tanjung Tanah acara penurunan benda pusaka dilaksanakan setiap 7 sampai 10 tahun.[3]
Referensi
^ abDais Dharmawan Paluseri, Shakti Adhima Putra, Hendra Surya Hutama, Mochtar Hidayat, and Ririn Arisa Putri. Penetapan Warisan Takbenda Indonesia Tahun 2018. Edited by Lien Dwiari Ratnawati. 2018.