Kelompok Kerja dalam Populasi Penduduk Asli
Kelompok Kerja dalam Populasi Penduduk Asli subbagian dari struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikan pada tahun 1982, dan merupakan salah satu dari enam kelompok kerja yang diawasi oleh Sub-Komisi untuk Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, badan tambahan utama dari Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (tidak berlaku 2006). KKPPA memiliki mandat sebagai berikut:
Setelah pembentukan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, peran Kelompok Kerja, yang merupakan substruktur dari Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dibubarkan, ditinjau ulang. Beberapa pemerintah berpendapat, bahwa kelompok kerja tersebut menduplikasi pekerjaan Forum Permanen PBB tentang isu-isu adat yang semestinya dihentikan. Masyarakat |