Kelompok Kerja dalam Populasi Penduduk Asli


Kelompok Kerja dalam Populasi Penduduk Asli subbagian dari struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikan pada tahun 1982, dan merupakan salah satu dari enam kelompok kerja yang diawasi oleh Sub-Komisi untuk Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, badan tambahan utama dari Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (tidak berlaku 2006).

KKPPA memiliki mandat sebagai berikut:

  • meninjau perkembangan yang berhubungan dengan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar masyarakat adat;
  • memberikan perhatian pada evolusi standar internasional tentang hak-hak masyarakat adat.

Setelah pembentukan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, peran Kelompok Kerja, yang merupakan substruktur dari Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dibubarkan, ditinjau ulang. Beberapa pemerintah berpendapat, bahwa kelompok kerja tersebut menduplikasi pekerjaan Forum Permanen PBB tentang isu-isu adat yang semestinya dihentikan. Masyarakat