Kelompok Kerja Guru disingkat KKG adalah organisasi guru setingkat gugus atau kecamatan yang beranggotakan guru-guru dari sekolah di dalam gugus terkait. Anggotanya adalah guru kelas, pada jenjang yang bersangkutan. Misalnya KKG kelas 2, artinya anggotanya adalah guru sekolah dasar kelas 2. Guru mata pelajaran seperti guru PAI (Pendidikan Agama Islam), bahasa Inggris dan PJOK (Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan) memiliki KKG-nya masing-masing. Organisasi ini merupakan forum yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dan wadah pengembangan profesi guru berkelanjutan.[1] KKG adalah organisasi mandiri yang bersifat non hirarki terhadap lembaga pendidikan lain dan mempunyai azas kekeluargaan.
[2]
Struktur
KKG memiliki struktur organisasi sebagaimana organisasi struktural pada umumnya. Terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, koordinator mata pelajaran atau koordinator tema dan anggota. Ketua KKG bertugas membuat perencanaan jangka panjang dan jangka pendek selama kurun masa menjabat. Ketua juga melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan setempat untuk melaporkan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilakukan pada KKG yang diampunya. Pelaporan dilakukan berjenjang melalui pengawas sekoah yang ditugaskan untuk mendampingi beberapa KKG. Sekretaris bertugas mencatat hasil rapat dan menyebarluaskannya kepada anggota KKG dan sekolah-sekolah di gugus terkait. Bendahara bertugas untuk mengelola dana yang didapatkan KKG dari iuran anggota dan atau hibah dari dinas pendidikan. Koordinator mata pelajaran atau tema bertugas untuk menjadi pengampu soal, materi dan media pada mata pelajaran atau tema tertentu.
Kegiatan
KKG pada umumnya memiliki banyak kegiatan pengembangan kemampuan mengajar bagi guru. Biasanya dalam bentuk lokakarya, seminar dan atau pelatihan terbatas pada gugus kecamatan. Tema-tema yang diangkat dalam kegiatan berkaitan dengan pedagogik dan kematangan profesionalisme guru. Narasumber kegiatan bisa diambil dari anggota KKG sendiri maupun dari luar KKG.
Referensi