Kelaparan terhadap penduduk sipil merupakan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau tindakan genosida menurut hukum pidana internasional modern.[2][3][4] Kelaparan tidak selalu ilegal menurut hukum internasional; kelaparan warga sipil selama pengepungan Leningrad dinyatakan bukan tindakan kriminal oleh pengadilan militer Amerika Serikat, dan Konvensi Jenewa 1949, meskipun memberikan batasan, "pada prinsipnya menerima legalitas kelaparan sebagai senjata perang".[5] Secara historis, pengembangan undang-undang yang melarang kelaparan terhambat oleh negara-negara Barat yang ingin menggunakan blokade terhadap musuh-musuh mereka; namun, hal ini dilarang pada tahun 1977 oleh Protokol I dan Protokol II Konvensi Jenewa dan dikriminalisasi oleh Statuta Roma. Penuntutan atas kasus kelaparan jarang terjadi.
Tujuan dan penyebab
Bridget Conley dan Alex de Waal menyebutkan beberapa alasan mengapa pelaku memilih untuk melakukan kelaparan: "(i) pemusnahan atau genosida; (ii) pengendalian melalui pelemahan populasi; (iii) perolehan kontrol teritorial; (iv) pemusnahan populasi; (v) hukuman; (vi) ekstraksi atau pencurian material; (vii) eksploitasi ekstrem; (viii) penyediaan bantuan perang; dan (ix) transformasi masyarakat yang komprehensif".[4] Tidak ada studi sistematis mengenai tindakan kejahatan kelaparan.[6]
Referensi
^D’Alessandra, Federica; Gillett, Matthew (2019). "The War Crime of Starvation in Non-International Armed Conflict". Journal of International Criminal Justice. 17 (4): 815–847. doi:10.1093/jicj/mqz042.
^Ventura, Manuel JB (2019). "Prosecuting Starvation under International Criminal Law". Journal of International Criminal Justice. 17 (4): 781–814. doi:10.1093/jicj/mqz043.
^ abConley, Bridget; de Waal, Alex (2019). "The Purposes of Starvation". Journal of International Criminal Justice. 17 (4): 699–722. doi:10.1093/jicj/mqz054.
Conley, Bridget; de Waal, Alex; Jordash, Wayne; Murdoch, Catriona (2022). Accountability for Mass Starvation: Testing the Limits of the Law (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. ISBN978-0-19-286473-4.
Mulder, Nicholas; van Dijk, Boyd (2021). "Why Did Starvation Not Become the Paradigmatic War Crime in International Law?". Contingency in International Law: On the Possibility of Different Legal Histories (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. hlm. 370–. ISBN9780192898036.