Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
Tambahkan pranala wiki. Bila dirasa perlu, buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan "[[" dan "]]" pada kata yang bersangkutan (lihat WP:LINK untuk keterangan lebih lanjut). Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca, seperti profesi, istilah geografi umum, dan perkakas sehari-hari.
Sunting bagian pembuka. Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini.
Tambahkan kotak info bila jenis artikel memungkinkan.
Hapus tag/templat ini.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara merupakan salah satu unit vertikal setingkat eselon II pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara membawahi 9 (sembilan) Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yaitu:
KPP Madya Jakarta Utara
KPP Madya Dua Jakarta Utara
KPP Pratama Jakarta Penjaringan
KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok
KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading
KPP Pratama Jakarta Pademangan
KPP Pratama Jakarta Koja
KPP Pratama Jakarta Pluit
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu
Wilayah Kerja
Wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Kanwil DJP Jakarta Utara meliputi seluruh wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, yang dibagi berdasarkan kelurahan dan kecamatan. Khusus untuk KPP Madya Jakarta Utara dan KPP Madya Dua Jakarta Utara meliputi seluruh kelurahan dan kecamatan di Kota Administrasi Jakarta Utara.
Tugas
Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, tugas Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus adalah melaksanakan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang pajak dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi[sunting | sunting sumber]
Sesuai dengan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus memiliki fungsi, yaitu:
analisis dan pelaksanaan penjabaran kebijakan, dan penyusunan rencana strategis di bidang perpajakan;
pelaksanaan koordinasi dan pemberian bimbingan di bidang perpajakan;
pelaksanaan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah;
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan, pengawasan, pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, penilaian, pengenaan, pemeriksaan, dan penagihan di bidang perpajakan;
pengelolaan administrasi dan pelaksanaan penilaian, pengenaan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik, dan intelijen di bidang perpajakan;
penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan/atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, dan pembatalan hasil pemeriksaan pajak;
pelaksanaan urusan gugatan dan banding;
pengelolaan data, arsip perpajakan dan nonperpajakan;
pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama;
pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan di bidang kepegawaian, keuangan, tata usaha, sarana dan prasarana, dukungan teknis, advokasi, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan internal
Struktur Organisasi[sunting | sunting sumber]
Struktur organisasi Kantor Wilayah selain Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:
Bagian Umum;
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan;
Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian;
Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan;
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Artikel ini tidak memiliki kategori atau memiliki terlalu sedikit kategori. Bantulah dengan menambahi kategori yang sesuai. Lihat artikel yang sejenis untuk menentukan apa kategori yang sesuai. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkankategori. Tag ini diberikan pada Februari 2024.