Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur merupakan salah satu unit vertikal setingkat eselon II pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur membawahi 9 (sembilan) Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yaitu:[1]
- KPP Madya Jakarta Timur
- KPP Madya Dua Jakarta Timur
- KPP Pratama Jakarta Matraman
- KPP Pratama Jakarta Jatinegara
- KPP Pratama Jakarta Pulogadung
- KPP Pratama Jakarta Cakung
- KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
- KPP Pratama Jakarta Duren Sawit
- KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo
Wilayah Kerja
Wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Kanwil DJP Jakarta Timur meliputi seluruh wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang dibagi berdasarkan kelurahan dan kecamatan. Khusus untuk KPP Madya Jakarta Timur dan KPP Madya Dua Jakarta Timur meliputi seluruh kelurahan dan kecamatan di Kota Administrasi Jakarta Timur.[1]
Tugas
Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, tugas Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus adalah melaksanakan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang pajak dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.[2]
Fungsi
Sesuai dengan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus memiliki fungsi, yaitu:[2]
- analisis dan pelaksanaan penjabaran kebijakan, dan penyusunan rencana strategis di bidang perpajakan;
- pelaksanaan koordinasi dan pemberian bimbingan di bidang perpajakan;
- pelaksanaan koordinasi, pemberian bimbingan, analisis, dan penjabaran kebijakan pencapaian target penerimaan pajak;
- pelaksanaan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan, pengawasan, pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, penilaian, pengenaan, pemeriksaan, dan penagihan di bidang perpajakan;
- pengelolaan administrasi dan pelaksanaan penilaian, pengenaan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik, dan intelijen di bidang perpajakan;
- penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan/atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, dan pembatalan hasil pemeriksaan pajak;
- pelaksanaan urusan gugatan dan banding;
- pengelolaan data, arsip perpajakan dan nonperpajakan;
- pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama;
- pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan di bidang kepegawaian, keuangan, tata usaha, sarana dan prasarana, dukungan teknis, advokasi, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan internal
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Kantor Wilayah selain Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:[2]
- Bagian Umum;
- Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan;
- Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian;
- Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan;
- Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
- Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Referensi
- ^ a b "PMK No. 184/PMK.01/2020". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-01-20.
- ^ a b c "PMK No. 210/PMK.01/2017". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-01-20.