Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat merupakan salah satu unit vertikal setingkat eselon II pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat membawahi 16 (enam belas) Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yaitu:[1]
- KPP Madya Jakarta Pusat
- KPP Madya Dua Jakarta Pusat
- KPP Pratama Jakarta Menteng Satu
- KPP Pratama Jakarta Menteng Dua
- KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga
- KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
- KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
- KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
- KPP Pratama Jakarta Senen
- KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih
- KPP Pratama Jakarta Gambir Satu
- KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
- KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
- KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
- KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua
- KPP Pratama Jakarta Kemayoran
Wilayah Kerja
Wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Kanwil DJP Jakarta Pusat meliputi seluruh wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, yang dibagi berdasarkan kelurahan dan kecamatan. Khusus untuk KPP Madya Jakarta Pusat dan KPP Madya Dua Jakarta Pusat meliputi seluruh kelurahan dan kecamatan di Kota Administrasi Jakarta Pusat.[1]
No
|
Nama Unit Kerja
|
Wilayah Kerja Kota Administrasi Jakarta Pusat
|
Kecamatan
|
Kelurahan
|
1
|
KPP Madya Jakarta Pusat
|
Seluruh Kecamatan
|
Seluruh Kelurahan
|
2
|
KPP Madya Dua Jakarta Pusat
|
Seluruh Kecamatan
|
Seluruh Kelurahan
|
3
|
KPP Pratama Jakarta Menteng Satu
|
Menteng
|
Kebon Sirih
|
4
|
KPP Pratama Jakarta Menteng Dua
|
Menteng
|
Menteng
Pegangsaan
Cikini
|
5
|
KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga
|
Menteng
|
Gondangdia
|
6
|
KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
|
Tanah Abang
|
Karet Tengsin
|
7
|
KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
|
Tanah Abang
|
Petamburan
Kebon Melati
Kebon Kacang
Kampung Bali
|
8
|
KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
|
Tanah Abang
|
Bendungan Hilir
Gelora
|
9
|
KPP Pratama Jakarta Senen
|
Senen
|
Seluruh kelurahan
|
10
|
KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih
|
Cempaka Putih
Johar Baru
|
Seluruh kelurahan
Seluruh kelurahan
|
11
|
KPP Pratama Jakarta Gambir Satu
|
Gambir
|
Gambir
Kebon Kelapa
|
12
|
KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
|
Gambir
|
Cideng
Petojo Selatan
|
13
|
KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
|
Gambir
|
Duri Pulo
Petojo Utara
|
14
|
KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
|
Sawah Besar
|
Gunung Sahari Utara
Mangga Dua Selatan
|
15
|
KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua
|
Sawah Besar
|
Pasar Baru
Kartini
Karang Anyar
|
16
|
KPP Pratama Jakarta Kemayoran
|
Kemayoran
|
seluruh kelurahan
|
Tugas
Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, tugas Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus adalah melaksanakan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang pajak dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.[2]
Fungsi
Sesuai dengan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus memiliki fungsi, yaitu:[2]
- analisis dan pelaksanaan penjabaran kebijakan, dan penyusunan rencana strategis di bidang perpajakan;
- pelaksanaan koordinasi dan pemberian bimbingan di bidang perpajakan;
- pelaksanaan koordinasi, pemberian bimbingan, analisis, dan penjabaran kebijakan pencapaian target penerimaan pajak;
- pelaksanaan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan, pengawasan, pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, penilaian, pengenaan, pemeriksaan, dan penagihan di bidang perpajakan;
- pengelolaan administrasi dan pelaksanaan penilaian, pengenaan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik, dan intelijen di bidang perpajakan;
- penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan/atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, dan pembatalan hasil pemeriksaan pajak;
- pelaksanaan urusan gugatan dan banding;
- pengelolaan data, arsip perpajakan dan nonperpajakan;
- pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama;
- pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan di bidang kepegawaian, keuangan, tata usaha, sarana dan prasarana, dukungan teknis, advokasi, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan internal
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Kantor Wilayah selain Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:[2]
- Bagian Umum;
- Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan;
- Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian;
- Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan;
- Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
- Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Referensi
- ^ a b "PMK No. 184/PMK.01/2020". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-01-14.
- ^ a b c "PMK No. 210/PMK.01/2017". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-01-14.