Kancil (singkatan dari Kendaraan Niaga Cilik Irit Lincah) merupakan merek dagang terdaftar dari sebuah kendaraan angkutan bermotor roda empat yang didesain, diproduksi dan dipasarkan oleh PT KANCIL (singkatan dari Karunia Abadi Niaga Citra Indah Lestari). Pernah diharapkan sebagai pengganti (peremajaan) bajaj dan bemo karena keduanya tidak diizinkan untuk bertambah jumlahnya atau diproduksi di wilayah Jakarta. Sebagai kendaraan angkutan lingkungan jenis IV, mobil KANCIL tidak bisa berkembang pasarnya karena KANCIL hanya bisa menggantikan BAJAJ yang ada. Satu unit Kancil baru hanya bisa masuk jalan bila menggantikan satu buah Bajaj. Artinya pembeli KANCIL harus membeli juga 1 buah BAJAJ untuk dimatikan izin operasinya. Karena aturan ini KANCIL tidak bisa berkembang dengan cepat. Dan pemilik usaha tidak mau KANCIL dijual umum untuk penggunaan kendaraan penumpang pribadi.
Desain dan manufaktur
Tanpa berpretensi sebagai Mobil Nasional, mobil kancil direncanakan, dirancang, didisain, dan dikembangkan oleh PT KANCIL. Dengan beberapa komponen yang dikembangkan bersama berbagai industri komponen dalam dan luar negeri, dan Politeknik Mekanik Swiss (sekarang POLMAN) Bandung untuk sistem Front knuckle arm. Brakedrum dan wheel hub dikembangkan bersama PT Bakrie Tosanjaya. Verifikasi design, performance dan dynamic analysis serta uji fatique konstruksi kendaraan dilakukan di Laboratorium Dinamika Pusat Antar Universitas, Institut Teknologi Bandung.
Mesin dibuat oleh Fuji Heavy Industries, pabrikan pembuat mobil Subaru, Jepang.[1]Rear Axle dibuat oleh Fuji Machinery, juga dari Jepang. Transmisi otomatis (CVT, konverter torsi) dibuat oleh Huffco-Comet, Amerika Serikat. Sedangkan panel fiberglass body dibuat oleh PT Induro, Tangerang. [butuh rujukan]. Panel body ini dikembangkan dari 2 buah master sample body dan cetakan pertama yang dibuat oleh PT AITEM, suatu unit usaha di bawah PT Dirgantara Indonesia. Sedangkan styling dan master clay model-untuk body-nya sendiri dibuat oleh PT KANCIL sendiri.
Kelayakan
Mobil KANCIL memenuhi syarat layak jalan dari Departemen Perhubungan setelah memenuhi dan melalui beberapa syarat pengujian. Begitu juga wewenang untuk membuat Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dimiliki oleh PT KANCIL. NIK (dalam bahasa Inggris: Vehicle Identification Number) sangat penting untuk dapat diakui oleh instansi kepolisian sebagai dasar pembuatan BPKB dan STNK.
Spesifikasi
Dimensi Utama (panjang x lebar x tinggi): 2.800 x 1.385 x 1.720 mm.