KafalahKafalah adalah konsep pengangkatan anak dalam hukum Islam yang berbeda dengan pandangan Barat dan Asia Timur. Islam memperbolehkan pengikutnya membesarkan anak yang bukan darah dagingnya. Islam malah mendukung orang yang ingin membesarkan anak yatim piatu. Namun, dari sudut pandang Islam, anak tersebut tidak benar-benar menjadi anak "adopsi" sang orang tua. Sebagai contoh, anak ini dinamai dari ayah kandungnya dan bukan dari ayah angkatnya.[1] Kedudukan hukumDi dalam Al-Qur'an, kafalah merupakan perbuatan yang diperbolehkan. Landasannya ialah Surah Yusuf ayat 66. Dalam ayat ini, Nabi Yaqub meminta perjanjian kepada anak-anaknya dengan menyebut nama Allah. Janji berkaitan dengan kepergian Yusuf bersama saudaranya. Nabi Yaqub hanya akan membiarkan anak-anaknya pergi jika mereka berjanji akan membawa Yusuf pulang kecuali jika mereka terkepung oleh musuh.[2] Diperbolehkannya kafalah juga diketahui dari hadits yang menyebutkan bahwa kafalah tidak berlaku bagi urusan hukuman atas pidana. Selain itu terdapat hadits yang meneybutkan bahwa penjamin merupakan penanggung-jawab atas sesuatu yang ia beri jaminan.[3] Hukum hak asasi manusiaSistem kafalah diakui dalam Pasal 20(3) Konvensi Hak-Hak Anak:[4]
Lihat jugaReferensiCatatan kaki
Daftar pustaka
|