Berdasarkan Konstitusi, pemerintahan Timor-Leste menganut sistem Pemerintahan Semi Pesidensil dengan sistem pemisahan kekuasaan, sehingga terdapat empat lembaga tinggi negara masing-masing Presiden Republik, Parlemen Nasional, Pemerintah dan Lembaga Peradilan.
Pemerintah sebagai lembaga eksekutif mempunyai kekuasaan untuk menjalankan undang-undang, sehingga Perdana Menteri sebagai kepala pemerintah mengepalai dewan meteri atau kabinet.
Berikut daftar Kabinet Pemerintah Timor-Leste:
Pranala luar