KRI Pulau Rusa (726)

KRI (Kapal Republik Indonesia) Pulau Rusa 726 adalah kapal perang di bawah Komando Armada I TNI Angkatan Laut.[1] KRI Pulau Rusa 726 bertugas untuk mempertahankan Indonesia dari kapal-kapal musuh dan ancaman lainnya melalui jalur perairan.[2] Pada tahun 1972, KRI Pulau Rusa 726 merupakan kapal penyapu ranjau milik Jerman Timur. Kapal tersebut dijual ke Indonesia pada tahun 1992 dan ditugaskan sebagian besar sebagai kapal patroli bidang peperangan ranjau, hanya saja, KRI Pulau Rusa dikirimkan ke Indonesia pada tahun 1993.

Spesifikasi

Berikut ini spesifikasi dari KRI Pulau Rusa 726[2]:

  • Asal: Jerman
  • Pengguna: TNI AL
  • Panjang: 56,62 meter
  • Lebar: 7,78 meter
  • Tinggi 2,46 meter
  • Kecepatan: 18 Knot
  • Berat: 479 ton
  • Persenjataan: misil, alat pemadam kebakaran, dan detektor

Pelayanan di Indonesia

  • Pada tanggal 11 April 2018, KRI Pulau Rusa 726 menangkap kapal kargo bermuatan 150 karton minuman keras di Perairan Selat Singapura[3]/
  • Pada tanggal 4 Juli 2018, dibawah kepemimpinan Komandan Mayor Laut (P) Fitriana C. Ardi SE, yang merupakan unsur Satuan Kapal Ranjau (Satran) Koarmada I, KRI Pulau Rusa 726 menangkap penyelundupan 340 karung bawang merah seberat 3 ton dari Malaysia yang dibawa oleh 3 warga Indonesia.[4]
  • Pada tanggal 9 Juli 2018, KRI Pulau Rusa 726 melakukan patroli dibawah pengawasan unit Intel Lanal Dumai, menangkap Kapal Motor Jelatik 8 yang melayari rute Pekanbaru-Selatpanjang-Tanjungpinang. KM Jelatik 8 telah melanggar aturan dengan mengangkut sejumlah penumpang yang melebihi kapasitas.[5]
  • Pada tanggal 21 Januari 2019, KRI Pulau Rusa 726 menangkap kapal tugboat tanpa dilengkapi dokumen Surat Persetujuan Berlayar di Perairan Dumai, Riau.[1]

Referensi

  1. ^ a b Hutomo, Mulyono Sri (2019-01-22). "KRI Pulau Rusa-726 Tangkap Kapal Illegal di Dumai". indomaritim.id | Dunia Lautan, Berita Maritim (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-08. 
  2. ^ a b Christ. "Kapal Perang KRI Pulau Rusa 726". www.rumpunartwork.com (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-06-14. Diakses tanggal 2020-01-08. 
  3. ^ "KRI Pulau Rusa-726 Koarmabar Tangkap Kapal Penyelundup 150 Karton Miras di Selat Singapura". rri.co.id (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2020-01-08. [pranala nonaktif permanen]
  4. ^ Nora. "Pandawa 103.9 FM Tanjungpinang". Pandawa 103.9 FM. Diakses tanggal 2020-01-08. 
  5. ^ Redaksi. "KRI Pulau Rusa 726 Tangkap Kapal Motor Jelatik 8". detakindonesia.co.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-08. [pranala nonaktif permanen]