Julukan menurut IslamJulukan menurut Islam diperbolehkan oleh Allah selama tidak bermakna buruk. Dalilnya dalam Surah Al-Hujurat ayat 11. Pemberian julukan dengan memberitahukan kecacatan menurut Islam juga diperbolehkan dengan tujuan sebagai pengenal identitas seseorang yang tidak dibenci oleh penerima julukan. DalilDi dalam Surah Al-Hujurat ayat 11, Allah memerintahkan manusia untuk tidak mencela dirinya sendiri serta tidak memberi julukan yang buruk kepada sesama manusia.[1] KebolehanJulukan yang buruk hanya boleh diberikan kepada seseorang hanya sebagai pengenal yang memudahkan dirinya untuk diketahui oleh orang lain. Selain itu, julukan buruk ini boleh disematkan selama yang diberi julukan tidak membenci julukan tersebut. Kebolehan ini dicontohkan dalam beberapa julukan yang disematkan kepada para ulama secara umum. Misalnya pada Sulaiman bin Bihran yang dijuluki Al-A'masy yang artinya yang kabur penglihatannya. Kebolehan menyematkan julukan dalam kondisi demikian salah satunya dinyatakan oleh Ahmad bin Hanbal.[1] Referensi
Daftar pustaka
|