Bluntschli menempuh pendidikan hukum di Zürich, Berlin, dan Bonn.[1] Kemudian ia mengajar di Zürich dan Munich pada tahun 1848, serta di Heidelberg pada tahun 1861.[1] Pada tahun 1873, ia ikut berperan dalam membantu mendirikan Institut Hukum Internasional.[1]
Bluntschli juga mengembangkan teori negara dan bangsa.[2] Ia berpandangan bahwa negara sebagai suatu sistem organik yang mirip dengan organisme hidup, yang akan melalui siklus hidup seperti kelahiran, pertumbuhan, dan kematian.[2] Berdasarkan pandangan ini ia berpendapat untuk diadakannya penyatuan negara-negara seperti Jerman dan Italia.[2] Menurutnya, negara-negara tersebut merupakan bagian dari komponen kecil yang tidak mampu lagi berfungsi secara independen, melainkan akan berkembang sebagai bagian dari keseluruhan yang lebih besar jika menerapkan persatuan.[2]