Investasi lepas pantai

Investasi lepas pantai adalah investasi yang dilakukan dalam yurisdiksi lain, selain negara tempat tinggal investor. Lepas pantai disini merujuk pada entitas, akun, atau layanan finansial yang beroperasi di negara lain. Untuk bisa dikategorikan sebagai investasi lepas pantai, investasi harus dilakukan diluar negara investor. Investasi lepas pantai hanya merujuk pada investasi yang dilakukan di luar yurisdiksi tempat tinggal investor, investasi lepas pantai tetap berlaku, meski investor tetap berada di negaranya sendiri.

Pada umumnya, investasi lepas pantai dilakukan inventor untuk memanfaatkan peraturan pajak yang berbeda di tiap negara untuk mengurangi beban pajak.[1] Objektif lain diantaranya seperti kerahasiaan[2][3], pengalihan pendapatan[1][4], serta kemudahan pencatatan keuangan[5].

Referensi

  1. ^ a b Chen, Zhihong; Hope, Ole-Kristian; Li, Qingyuan; Li, Yongbo (2024-01-03). "Offshore activities and corporate tax avoidance". Journal of Corporate Finance: 102536. doi:10.1016/j.jcorpfin.2023.102536. ISSN 0929-1199. 
  2. ^ "OECD Web Archive". web-archive.oecd.org. Diakses tanggal 2024-01-27. 
  3. ^ "Hors Serie Volume XVIII, 2015 | Faculty of Law". Victoria University of Wellington (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-01-27. 
  4. ^ Ji Lee, Ye; Seon Yoo, Ji (2023-08-01). "Loss expectation and income shifting". Journal of Contemporary Accounting & Economics. 19 (2): 100352. doi:10.1016/j.jcae.2023.100352. ISSN 1815-5669. 
  5. ^ De Simone, Lisa (2016-02-01). "Does a common set of accounting standards affect tax-motivated income shifting for multinational firms?". Journal of Accounting and Economics. 61 (1): 145–165. doi:10.1016/j.jacceco.2015.06.002. ISSN 0165-4101.