Investasi lepas pantaiInvestasi lepas pantai adalah investasi yang dilakukan dalam yurisdiksi lain, selain negara tempat tinggal investor. Lepas pantai disini merujuk pada entitas, akun, atau layanan finansial yang beroperasi di negara lain. Untuk bisa dikategorikan sebagai investasi lepas pantai, investasi harus dilakukan diluar negara investor. Investasi lepas pantai hanya merujuk pada investasi yang dilakukan di luar yurisdiksi tempat tinggal investor, investasi lepas pantai tetap berlaku, meski investor tetap berada di negaranya sendiri. Pada umumnya, investasi lepas pantai dilakukan inventor untuk memanfaatkan peraturan pajak yang berbeda di tiap negara untuk mengurangi beban pajak.[1] Objektif lain diantaranya seperti kerahasiaan[2][3], pengalihan pendapatan[1][4], serta kemudahan pencatatan keuangan[5]. Referensi
|