Integritas teritorialIntegritas teritorial adalah salah satu prinsip di bawah hukum internasional, yang mengandung pengertian bahwa negara yang berdaulat memiliki hak untuk melindungi perbatasan dan teritorinya dari ancaman-ancaman potensial yang dapat ditimbulkan oleh negara lain. Berdasarkan prinsip ini, maka semua bentuk tindakan untuk mengubah teritori dan perbatasan merupakan tindakan agresi yang tidak dapat dibenarkan[1]. Prinsip ini merupakan salah satu bagian dalam hukum internasional, yang telah tertuang dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Menurut prinsip ini, teritori suatu negara berada di dalam kendalinya sendiri, dan tidak dapat diganggu gugat oleh negara lain[2]. Referensi
|