Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia merupakan unsur pengawas pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.[1] ReferensiPranala luar |