Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) (bahasa Inggris: Air Pollution Index, disingkat API) adalah laporan kualitas udara kepada masyarakat untuk menerangkan seberapa bersih atau tercemarnya kualitas udara dan bagaimana dampaknya terhadap kesehatan setelah menghirup udara tersebut selama beberapa jam atau hari. Penetapan ISPU ini mempertimbangkan tingkat mutu udara terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, bangunan, dan nilai estetika.
ISPU ditetapkan berdasarkan 5 pencemar utama, yaitu: karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), Ozon permukaan (O3), dan partikel debu (PM10).[1]
Di Indonesia ISPU diatur berdasarkan Keputusan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor KEP-107/Kabapedal/11/1997.[2]
Tabel Indeks Standar Pencemar Udara
ISPU |
Pencemaran Udara Level |
Dampak kesehatan
|
0 - 50 |
Baik |
tidak memberikan dampak bagi kesehatan manusia atau hewan.
|
51 - 100 |
Sedang |
tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang peka.
|
101 - 199 |
Tidak Sehat |
bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang peka atau dapat menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
|
200 - 299 |
Sangat Tidak Sehat |
kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
|
300 - 500 |
Berbahaya |
kualitas udara berbahaya yang secara umum dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi (misalnya iritasi mata, batuk, dahak dan sakit tenggorokan).
|
Catatan Kaki
Pranala luar