Hukum kewarganegaraan Selandia Baru (Raraunga Aotearoa dalam bahasa Māori) menentukan siapa yang menjadi warga negara Selandia Baru dan yang tidak. Status kewarganegaraan Selandia Baru dibuat pada 1 Januari 1949 oleh Undang-Undang Kewarganegaraan Selandia Baru dan Kebangsaan Inggris 1948 (bahasa Inggris: British Nationality and New Zealand Citizenship Act 1948). Sebelumnya, orang Selandia Baru hanya menjadi subyek Britania dan Selandia Baru memiliki legislasi kewarganegaraan yang sama dengan Britania Raya dan negara-negara Persemakmuran lainnya (lihat pula hukum kewarganegaraan Britania ).
Legislasi tahun 1948 diganti dengan Undang-Undang Kewarganegaraan 1977 (bahasa Inggris: Citizenship Act 1977), yang berlaku pada 1 Januar 1978. Ini kemudian diamendemenkan pada 2005 oleh Undang-Undang (Amendemen) Kewarganegaraan 2005 (bahasa Inggris: Citizenship (Amendment) Act 2005), yang berlaku dari 21 April 2005.
Kantor Kewarganegaraan Departemen Urusan Dalam Negeri bertugas untuk memproses pengajuan dan pemberian kewarganegaraan Selandia Baru.