Hukum di Jerman NaziDari 1933 sampai 1945, rezim Nazi memerintah Jerman dan menguasai sebagian besar Eropa. Pada masa itu Jerman nazi beralih dari masyarakat pasca-Perang Dunia I yang mengkarakterisasi Republik Weimar dan memperkenalkan ideologi "rasisme biologi" ke dalam sistem hukum dan yudisial negara.[1] Lihat pulaReferensi
|