Thomas Aquinas adalah seorang filsuf dan teolog yang terkenal pada abad pertengahan.[1] Pemikiran Aquinas yang terkenal adalah merumuskan etika dan doktrin gereja.[1] Pemikiran yang berasal dari ajaran Agustinus dan filsafat Aristoteles yang sangat berpengaruh dalam pemikiran di Eropa pada saat itu.[2] Pemikiran yang membangun harmonia antara agama dan akal dengan menunjukan bahwa ajaran agama tidak bertentangan dengan filsafat.[2] Salah satu pemikiran Thomas Aquinas adalah tentang hukum moral.[2]
Hukum Moral
Hukum menurut Thomas Aquinas berkaitan dengan kodrat manusia.[3] Thomas Aquinas memandang manusia sebagai manusia bebas atau mahluk yang bebas mengerahkan dirinya sendiri.[3] Akan tetapi, di dalam realitas bermasyarakat manusia berhadapan dengan peraturan.[3] Manusia hidup dengan bebas tetapi dibatasi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.[3]
Menurut Thomas Aquinas tindakan yang mengerakkan manusia kepada tujuan akhir berkaitan dengan kegiatan manusiawi bukan dengan kegiatan manusia.[4] Perintah moral yang paling dasar adalah melakukan yang baik, menghindari yang jahat.[4] Hukum moral memerlukan suatu wahana untuk mewujudkan bentuk konkret.[4] Wahana itu disebut hukum manusia seperti undang-undang, konstitusi atau hukum-hukum positif lainnya yang dapat membantu manusia dan masyarakat mewujudkan nilai-nilai moral misalnya bertindak baik, jujur, dan adil.[4]
Referensi
- ^ a b (Indonesia)Franz Magnis Suseno, 13 Tokoh Etika, Sejak Zaman Yunani Sampai Abad ke-19. Yogyakarta: Kanisius. 1997. 81-82.
- ^ a b c (Indonesia)Dian Collison, Lima Puluh Filsuf Dunia Yang Menggerakan. Jakarta: Murai Kencana. 2001. 48-49.
- ^ a b c d (Indonesia) Sumariyono, Etika Hukum. Yogyakarta: Kanisius. 2002. 243.
- ^ a b c d (Indonesia) Simon Petrus L Tjahjadi, Petualangan Intelektual. Yogyakarta: Kanisius. 2004. 147.
Lihat Pula
Pranala luar