Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
Tambahkan pranala wiki. Bila dirasa perlu, buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan "[[" dan "]]" pada kata yang bersangkutan (lihat WP:LINK untuk keterangan lebih lanjut). Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca, seperti profesi, istilah geografi umum, dan perkakas sehari-hari.
Sunting bagian pembuka. Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini.
Harta bawaan adalah harta yang dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum melangsungkan perkawinan. Harta bawaan berbeda dengan harta bersama, yaitu harta yang dianggap sebagai kepemilikan bersama dari dua pihak yang terikat dalam perkawinan.[1]
Hukum Indonesia
Pasal 35 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) mengatur bahwa "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama." Selain itu, menurut ayat (2), "Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain." Pasal 87 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam juga menjelaskan bahwa "Harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan." Oleh sebab itu, harta bawaan dari masing-masing suami dan istri tidak dianggap sebagai bagian dari harta bersama, dan harta yang diperoleh setelah perkawinan berlangsung dianggap sebagai harta bersama, kecuali apabila kedua belah pihak telah membuat perjanjian perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan.[1]