Hari Pembentukan Negara
Hari Pembentukan Negara (建国記念の日 , Kenkoku kinen no hi, Hari untuk memperingati pendirian negara) adalah hari libur resmi di Jepang yang jatuh tanggal 11 Februari. Hari libur ini memperingati peristiwa Kaisar Jimmu naik tahta berdasarkan catatan Nihon Shoki dan Kojiki yang menurut perhitungan kalender solar terjadi 11 Februari 660 SM.[1] Hari Pembentukan Negara ditetapkan dengan revisi undang-undang hari libur Jepang (Shukujitsu-hō) tahun 1966 dan mulai berlaku sebagai hari libur resmi pada 11 Februari 1967. Berbeda dengan hari libur resmi lain yang tanggalnya ditetapkan dengan undang-undang hari libur, tanggal Hari Pembentukan Negara ditetapkan kemudian dengan Instruksi Kabinet No. 376 tahun 1966. SejarahHari libur ini dulunya dirayakan sebagai Kigensetsu hingga menjelang Perang Dunia II. Sekitar tahun 1951 mulai ada usaha menghidupkan kembali Kigensetsu, tetapi rancangan undang-undang yang diajukan sebanyak 9 kali sejak tahun 1957 gagal disahkan Parlemen Jepang. Di bulan Juni 1966, Hari Pembentukan Negara akhirnya berhasil disahkan sebagai hari libur dengan syarat tanggalnya akan ditetapkan kemudian dengan Instruksi Kabinet. Penentuan tanggal dilakukan Kantor Perdana Menteri Jepang dengan bantuan kalangan ilmuwan. Dari 10 orang yang hadir dalam rapat, 7 orang sepakat dengan tanggal 11 Februari sebagai Hari Pembentukan Negara. Hasil kesepakatan diajukan pada tanggal 8 Desember 1966 dan keesokan harinya 9 Desember 1966 dijadikan Instruksi Kabinet. Referensi
|