Hakim Pembantu adalah gelar untuk anggota panel hakim yang bukan Hakim Ketua di sejumlah badan hukum. Gelar "Hakim Pembantu" digunakan untuk anggota Mahkamah Agung Amerika Serikat dan sejumlah mahkamah agung negara, dan untuk beberapa mahkamah lain di negara-negara Persemakmuran, juga anggota Mahkamah Agung Federasi Mikronesia, bekas Teritori Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa.[1] Dalam yurisdiksi hukum umum, jabatan yang setara dengan hakim pembantu disebut "Hakim Puisne".
Di Amerika Serikat, panel hakim tidak hierarkis, jadi seorang Hakim Pembantu memiliki tanggung jawab yang sama seperti Hakim Ketua.
Seorang hakim pembantu memiliki tanggung jawab administratif yang lebih sedikit atau berbeda daripada hakim ketua. Salah satunya, di Mahkamah Agung Amerika Serikat, Hakim Pembantu paling junior (saat ini Hakim Elena Kagan), bertugas membuka pintu ketika para hakim berada dalam konferensi pribadi.
Ada delapan Hakim Pembantu Mahkamah Agung Amerika Serikat, dan tiga Hakim Pembantu di Mahkamah Agung Federasi Mikronesia.[2]
Di Selandia Baru, Hakim Pembantu Pengadilan Tinggi Selandia Baru mengawasi proses awal penyelesaian kasus sipil. Hakim Pembantu memiliki tugas menangani penerapan hukum, likuidasi perusahaan, kasus kebangkrutan, dan jenis-jenis lain kasus sipil.[1] Diarsipkan 2006-10-03 di Wayback Machine. Dalam sistem hukum Selandia Baru, Hakim Pembantu dulunya dikenal sebagai Master.
Catatan kaki