Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
Tambahkan pranala wiki. Bila dirasa perlu, buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan "[[" dan "]]" pada kata yang bersangkutan (lihat WP:LINK untuk keterangan lebih lanjut). Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca, seperti profesi, istilah geografi umum, dan perkakas sehari-hari.
Sunting bagian pembuka. Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini.
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
Tambahkan pranala wiki. Bila dirasa perlu, buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan "[[" dan "]]" pada kata yang bersangkutan (lihat WP:LINK untuk keterangan lebih lanjut). Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca, seperti profesi, istilah geografi umum, dan perkakas sehari-hari.
Sunting bagian pembuka. Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini.
Seorang tahanan yang di tahan karena dituduh melakukan suatu tindak kejahatan dibagi menjadi 3 jenis berdasarkan pemabatasan gerak dari tahanan antara lain :
Rutan (Penahanan Rumah Tahanan Negara)
Penahanan Kota, dan
Penahanan Rumah.
Setiap penahanan tahanan tersebut memiliki Hak yang berhak untuk dimilikinya, adapun Hak Tahanan antara lain sebagai berikut :
Menghubungi & didampingi Pengacara
Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan
Menghubungi & menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahaan atau usaha mendapat bantuan hukum.
Meminta / mengajukan penangguhan penahanan
Menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan
Menghubungi / menerima kunjungan sanak saudara
Mengirim / menerima surat dari penasehat hukum & Keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/Pejabat rumah Tahanan Negara (Rutan)
Menghubungi & Menerima Kunjungan Rohaniawan
Bebas dari tekanan, seperti : Intimidasi, ditakut-takuti & disiksa secara fisik.
Pamahaman Prinsip dasar Hak Asasi Manusia (HAM) oleh seluruh jajaran POLRI juga di tegaskan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”), yang dimana disini ketika kepolisian melakukan wewenangnya senantiasa memperhatikan prinsip - prinsip HAM.
Dimana pada pasal Pasal 10 huruf f Perkapolri 8/2009 berbunyi:
Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah untuk memberikan pelayanan medis bilamana diperlukan.