Forkorus Yaboisembut

Forkorus Yaboisembut (lahir 5 Februari 1955) adalah ketua Dewan Adat Papua. Pada tanggal 7 Juli 2011, dia ikut berpartisipasi dalam penyusunan Deklarasi Perdamaian Papua, yang merupakan bagian dari ‘Dialog Jakarta–Papua’ yang difasilitasi oleh Dr Muridan Widjojo dan Dr Neles Tebay. Yaboisembut lalu ikut berpastisipasi dalam penyelenggaraan Kongres Rakyat Papua III pada Oktober 2011 dan memegang peran utama dalam kongres tersebut, yang berujung kepada penahanannya atas tuduhan makar.[1] Forkorus keluar dari tahanan bersama Edison Waromi,Agust Kraar, Selpus Bobii,dan Dominikus Surabut. Kelima aktivis papua ini ditahan sejak 19 Oktober 2011,saat mendeklarasikan berdirinya Negara Federal Republik Papua Barat, di Lapangan Zakeus, Padang Bulan, Papua dan dihukum tiga tahun penjara.[2]

WPNA Rekomendasikan Forkorus Menjadi presiden

Presiden Otoritas Nasional Papua Barat (West Papua National Autority/WPNA) merekomendasikan Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut sebagai Republik Demokratik Papua Barat. Rekomendasi itu mereka sampaikan dalam pandangan politik yang dibacakan oleh Frans Kapisa di tengah-tengah Kongres Rakyat Papua III, Senin (17/10) di Abepura, Papua. Selain itu, mereka juga merekomendasikan Presiden ONPB Edison Waromi sebagai Perdana Menteri.

Referensi

  1. ^ "forkorus yaboisembut". dx.doi.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-28. Diakses tanggal 2020-03-07. 
  2. ^ Papua, Suara (2014-02-07). "Forkorus Yaboisembut Cs Akhirnya Hirup Udara Bebas". Suara Papua. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-01-21. Diakses tanggal 2020-03-07. 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41