Farbabuk adalah ritual upacara perkawinan yang dilakukan ketika seorang insos-kabor (gadis - perjaka) telah siap memasuki lingkungan sosial yang baru.[1]
Farbakbuk adalah upacara adat perkawinan Suku Doreri. Suku Doreri tersebar di beberap daerah di Provinsi Papua Barat, antara lain Nomfur, Teluk Doreri, Manokwari, dan kepulauan Raja Ampat.
Prosesi
Upacara perkawinaan ini dilaksanakan malam hari. Acara diawali dengan menyalakan pelita yang terbuat dari bambu. Pelita tersebut ditempatkan di sisi kiri dan kanan jalan masuk ke rumah mempelai perempuan. Setiap pelita dijaga oleh para muda-mudi Suku Doreri. Jika sebelah kiri dijaga oleh anak perempuan, maka di sebelah kiri dijaga oleh lelaki. Setiap melewati pelita tersebut, phak pengantin lelaki harus membayar kepada penjaga pelita. Pembayaran tidak harus berupa uang,melainkan denganbenda-benda seperti piring,manik-manik, paseda, dan lainnya sebagainya.
Saat tiba di rumah mempelai perempuan, sang pengantin laki-laki tidak langsung masuk ke rumah. Untuk masuk ke rumah mempelai perempuan ada prosesi membuka pintu dengan membayar berupa perahu atau atau benda-benda lain yang sesuai kemampuan sang mempelai laki-laki. Upacara penikahan ini dilaksanakan selam tiga hari.
Setelah upacara selesai, kedua mempelai harus tinggal di rumah keluarga mempelai perempuan jika mereka belum memiliki rumah sendiri. Kalau ruamah bagi mereka telah disediakan maka keluarga mempelai perempuan akan mengantar ke rumah baru dengan membawa berbagai macam keperluan dapur untuk rumah baru mereka.
Pakaian dan perhiasan
Pakaian yang digunakan pengantin adalah pakaian adat Doreri terbuat dari berbagai jenis tumbuhan seperti kulit kayu, bambu, maupun rumput. Sementara hiasan terbuat dari biji-bijian, kerang dan lain-lain.[2]
Referensi
- ^ NOKENLIVE (2023-03-22). "Wor Farbakbuk, Prosesi Upacara Perkawinan Budaya Biak". Nokenlive - Berita Papua Terkini. Diakses tanggal 2024-09-28.
- ^ Lien, Ratnawati (2017). Penetapan Warisan Buaya Tak Benda Indonesia Tahun 2017. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. hlm. 279.