Faktur pajak

Faktur pajak (bahasa Inggris: tax invoice) adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.[1] Kegunaannya adalah sebagai bukti pungutan pajak. Selain itu, kredit pajak masukan dapat dilakukan dengan menggunakan faktur pajak.[2]

Referensi

  1. ^ Faktur Pajak Diarsipkan 2010-07-17 di Wayback Machine., Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, diakses 25 Mei 2011.
  2. ^ Putri, Firninda Yosi Anggraini (2013). "Analisis Penerapan Kebijakan Faktur Terbaru". Jurnal Akuntansi Akunesa. 2 (1): 1. ISSN 2686-438X. 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41