Ex aequo et bono (dalam bahasa Latin berarti "sesuai dengan apa yang dianggap benar dan baik") adalah istilah hukum yang mengacu kepada wewenang hakim untuk mengambil keputusan bukan berdasarkan hukum, tetapi berdasarkan apa yang mereka anggap adil.[1]
Pasal 38(2) Statuta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa mahkamah dapat memutus suatu perkara secara ex aequo et bono hanya jika pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut telah menyatakan kesepakatannya.[2] Pada tahun 1984, Mahkamah Internasional menggunakan "kriteria keadilan" untuk menentukan batas antara Kanada dengan Amerika Serikat di Teluk Maine.[3] Namun, Mahkamah Internasional melakukan hal ini bukan berdasarkan Pasal 38(2) mengingat pasal ini belum pernah digunakan dalam perkara Mahkamah Internasional.
Sementara itu, Pasal 33 Peraturan Arbitrase Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa perihal Hukum Perdagangan Internasional (UNCITRAL) (1976)[4] mengatur bahwa arbitrator hanya dapat menerapkan hukum yang berlaku kecuali jika perjanjian arbitrasenya mengizinkan arbitrator untuk mempertimbangkan perkara secara ex aequo et bono atau amiable compositeur.[5]
Catatan kaki
Daftar pustaka
- John Bouvier, A law dictionary, Philadelphia, Childs & Peterson, 1858
- Josephine K. Mason, The Role of Ex Aequo et Bono in International Border Settlement: A Critique of the Sudanese Abyei Arbitration, Social Science Research Network, 2010; 20 Am. Rev. Int'l Arb. 519 (2009).
- Christoph Schreuer, `Decisions Ex Aequo et Bono under the ICSID Convention` (1996)
- Leon Trakman, Ex Aequo et Bono: Demystifying an Ancient Concept, 8 Chi. J. Int'l L. 621 (2008).