Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah unsur pelaksana tingkat eselon I yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada Kabinet Kerja (2014–2019).[1] Tugas dan fungsiDirektorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi, serta perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melaksanakan fungsi:
Pranala luar
Referensi |