Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu unsur pelaksana otonomi daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Jawa Timur, mempunyai tanggung jawab untuk selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang lingkungan.[2] KelembagaanPeraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2021[3] Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur terdiri atas: a. Sekretariat, membawahkan :
b. Bidang Tata Lingkungan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana; c. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana; d. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana; e. Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana; dan f. UPT. Tugas Pokok dan FungsiSesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur,[3] Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang lingkungan hidup dan tugas pembantuan dan menyelengaarakan fungsi : [3] a. Perumusan kebijakan di bidang lingkungan hidup; b. Pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup; c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup; d. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang lingkungan hidup; dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. Referensi
|