Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Kepala Daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas perbantuan yang diberikan kepada kabupaten dipimpin oleh Kepala Dinas Hj. Yulisna, S.H.[1]
Tugas dan Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Penyusunan program dan anggaran;
b. Pengelolaan keuangan;
c. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara;
d. Pengelolaan urusan Aparatur Sipil Negara;
e. Penyusunan perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
f. Perumusan kebijakan teknis dibidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
g. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
h. Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
i. Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
j. Pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan;
k. Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
l. Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
m. Pembinaan, koordinasi dan pengendalian dibidang administrasi kependudukan;
n. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil; dan
o. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.