Dewan Jaminan Sosial Nasional (disingkat DJSN) dalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.[1]
Fungsi, Tugas, dan Wewenang
DJSN berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional. DJSN mempunyai tugas:
melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial;
mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional; dan
mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.[1]
DJSN berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial dan melakukan pengawasan eksternal terhadap BPJS.[1]