Detasemen Polisi Militer XVII/3 atau Denpom XVII/3 Merauke mempunyai tugas pokok membina Dan menyelenggarakan fungsi Kepolisian Militer di lingkungan tugasnya untuk kepentingan Kodam XVII/ Cenderawasih dalam penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib Militer hingga penyelidikan kriminal di wilayah kerjanya.
Sejarah
Status POM Merauke yang sebelumnya adalah subden ditingkatkan menjadi Detasemen POM (DenPOM) XVII/3 Merauke .
Peresmian gedung baru tersebut, juga sekaligus pelantikan Komandan DenPOM XVII/3 Merauke yang pertama Mayor CPM Mudafor.
Komandan Pom Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel CPM Donny Agus Priyanto mengungkapkan, peningkatan Sub Den POM Merauke Merauke menjadi Den POM/3 Merauke merupakan salah satu bagian dari revisi kedua Renstra TNI Angkatan Darat tahun 2015-2019.
Hal itu terimplementasikan pada Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 22 tahun 2019 tanggal 19 November 2019 tentang penataan satuan dan pembentuan santuan baru jajaran TNI Angkatan Darat di antaranya pengembangan Sub Den POM di Merauke menjadi Den POM XVII/3 Merauke[1]
Satuan Denpom XVII/3 Merauke
- Subdenpom XVII/3-1
- Subdenpom XVII/3-2
Komandan
Referensi
- ^ "InfoPublik - Status Polisi Militer Merauke Ditingkatkan". infopublik.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-03-17.