Departemen Urusan Orang Asli
Departemen Urusan Orang Asli (bahasa Melayu: Jabatan Kemajuan Orang Asli – JAKOA) adalah lembaga pemerintah Malaysia dipercayakan untuk mengawasi urusan Orang Asli. Badan ini berada di bawah Kementerian Pembangunan Pedesaan Malaysia, dan pertama kali didirikan pada tahun 1954.[1] ReferensiPranala luar |