Demokrasi permusyawaratan, demokrasi deliberatif, atau demokrasi diskursif adalah ragam demokrasi yang menjadikan deliberasi sebagai elemen utama dalam proses pengambilan keputusan. Dalam sistem ini, legitimasi undang-undang bukan berasal dari pemungutan suara, tetapi dari deliberasi yang dilakukan secara bebas tanpa tekanan dari pihak lain. Apabila pengambil keputusan tidak dapat mencapai kesepakatan, pemungutan suara dapat dilaksanakan.
Istilah "demokrasi deliberatif" pertama kali dicetuskan oleh Joseph M. Bessette dalam karyanya yang diterbitkan pada tahun 1980, Deliberative Democracy: The Majority Principle in Republican Government.[1]
Referensi
Bacaan lanjut
- Landemore, HÉLÈNE (2017). "Deliberative Democracy as Open, Not ( Just) Representative Democracy". Dædalus, the Journal of the American Academy of Arts & Sciences.