Degradasi tanah adalah suatu proses yang menjelaskan fenomena penurunan kapasitas tanah pada saat ini atau yang akan datang. Secara umum, degradasi tanah berarti penurunan kualitas tanah, dalam arti lain juga menghilangnya satu atau lebih fungsi tanah. Kualitas tanah dapat dinilai berdasarkan fungsi tanah yang berhubungan dengan ekologi, dan fungsi tanah yang berhubungan dengan aktivitas manusia.
Degradasi tanah oleh proses erosi permukaan (sheet erosion) terus berlangsung sangat intensif dan meluas di Indonesia.
Hal ini dikarenakan beberapa faktor antara lain:
- Curah hujan yang tinggi
- Lahan berlereng curam
- Tanah peka erosi
- Praktik pertanian tanpa upaya pengendalian erosi.[1]
Daftar pustaka
Pranala luar
- ^ Adi, A. (2003). "Degradasi Tanah Pertanian Indonesia Tanggung Jawab Siapa" (PDF). Tabloid Sinar Tani. 11. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-02-19. Diakses tanggal 2021-08-07.