Deed in lieu of foreclosure


Deed in lieu of foreclosure adalah tindakan hukum di mana mortgagor memberikan sejumlah properti pada mortgagee untuk melunasi suatu hutang dan menghindari tindakan foreclosure. Hal ini memberi keuntungan bagi kedua pihak. Bagi mortgagor keuntungannya adalah ia dapat membayar sebagian besar atau seluruh hutangnya. Keuntungan bagi mortgagee adalah biaya yang lebih rendah dalam proses hukum.

Syarat agar disebut deed in lieu of foreclosure adalah mortgagor melakukan hal ini secara sukarela. Karena itu biasanya mortgagee membutuhkan pernyataan tertulis dari mortgagor mengenai hal ini.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41